Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025: Pengganti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025: Pengganti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Semarang, 3 September 2025 – Universitas Telogorejo Semarang melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Perubahan regulasi ini membawa sejumlah pembaruan penting, di antaranya:

  • Perguruan tinggi didorong tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi juga melampaui standar dengan mengadopsi prinsip internasionalisasi.
  • Adanya kewajiban Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) serta penyelenggaraan micro-credential untuk mendukung sertifikasi capaian pembelajaran jangka pendek.
  • Kurikulum lebih fleksibel, modular, serta mendukung pembelajaran lintas prodi, lintas kampus, hingga lintas negara.
  • Perguruan tinggi didorong aktif membangun jejaring internasional melalui akreditasi global, kolaborasi riset, pertukaran mahasiswa, hingga program double degree.

Dalam ketentuan transisinya, seluruh perguruan tinggi diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendiktisaintek No. 39/2025.

Melalui sosialisasi ini, LPM Universitas Telogorejo menegaskan komitmennya untuk segera melakukan penyesuaian sistem penjaminan mutu internal agar selaras dengan regulasi terbaru, sekaligus menyiapkan strategi menuju peningkatan mutu pendidikan tinggi yang berdaya saing global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *